Home | Artikel

Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah


Diposting pada tanggal 25 Maret 2020

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

Versi cetak
#pedoman kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dalam kurikulum 2013

Artikel Terkait

  • SDN Pancoran 01 Menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
    SDN Pancoran 01 Menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
    20 Desember 2024

    SDN Pancoran 01 Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Jakarta, 19 Desember 2024 — SDN Pancoran 01 mencatatkan prestasi membanggakan dengan menerima p...

  • Gelar Karya P5
    Gelar Karya P5
    20 Desember 2024

    SDN Pancoran 01 Gelar Karya P5 dengan Tema "Merayakan Indahnya Keberagaman" Pancoran, 12 Desember 2024 — SDN Pancoran 01 hari ini menggelar acara Gelar Karya Projek Penguata...

  • Manfaat Kegiatan Ekstrakurikuler untuk Siswa
    Manfaat Kegiatan Ekstrakurikuler untuk Siswa
    25 Maret 2020

    Ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di sekolah yang bisa dipilih oleh siswa sesuai bakat dan minatnya. Kegiatan ini memiliki banyak manfaat, namun tidak sedikit pula yang m...



Artikel Terkini



Kalender Harian


« May 2026 »
Minggu
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31 1 2 3 4 5 6


Polling Pendapat


Layanan online manakah menurut anda yang perlu kami kembangkan ke depan?

 


Shoutbox



Statistik Website


Visitors :284352 Visitor
Hits :729246 hits
Month :105882 Users
Today : 218 Users
Online : 3 Users